7 Fakultas Kedokteran Melawan Rencana Pengambilalihan oleh Pemerintah

Diskusi Mini dari 7 Guru Besar Fakultas Kedokteran—termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—mengadakan diskusi gratis untuk menyampaikan ketidaksetujuan mereka terhadap rencana pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Apa yang Mereka Pertanyakan?

  1. Intervensi Pemerintah
    Guru besar menentang pengalihan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), karena khawatir langkah tersebut akan mengurangi otonomi serta keprofesionalan ilmiah para dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Ratusan dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK telah dipindahkan, yang mengakibatkan gangguan signifikan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dipandang menghambat kesinambungan dalam sistem pendidikan kedokteran.
  3. Penurunan Kualitas Potensial
    Para guru besar meyakini bahwa, tanpa otonomi Kolegium yang bebas dari pengaruh luar, kualitas dokter spesialis dan tenaga medis baru akan turun, yang dapat berdampak buruk terhadap keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus bersifat otonom dan bebas dari intervensi negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad): “Pengambilan alih oleh Menkes menyangkut desain dan pengelolaan pendidikan medis tanpa melibatkan akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 berpotensi melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Guru besar Unhas & USU: Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilaksanakan secara kurang transparan, sehingga dapat menimbulkan kesenjangan kompetensi klinis dan ilmiah.

Respon Kemenkes

Pihak Kemenkes, melalui staf ahli, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan bertujuan untuk memperjelas koordinasi tanpa bermaksud melakukan pengambilalihan. Namun, para pengkritik memandangnya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan institusi profesi.

Kenapa Ini Penting?

  • Kualitas Dokter & Spesialis: Otonomi kolegium berhubungan erat dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan medis kepada pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan: Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang dan tidak dapat dimonopoli oleh satu sisi.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Pindah ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Pentingnya menjaga independensi untuk menjamin kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim prosesnya legal dan koordinatif; akademisi menilai ini sebagai intervensi